Menperin Minta Apple Ajarkan AI Biar Bisa Jualan Iphone 16

Kalsel, PaFI Indonesia — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang ingin Apple mengajarkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai salah satu syarat bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Pak Menteri (Menperin Agus) ingin tidak di situ (investasi hanya membangun Apple Academy), tapi di research and development product. Research and development (RnD),” ucap Juru Bicara Menperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

“Kita bisa juga menawarkan ke Apple untuk membangun RnD, research and development. Terutama untuk terkait industri 4.0, terkait dengan artificial intelligence (AI), kan beberapa kekuatan Apple itu kan ada di sana,” jelasnya.

Ponsel pintar iPhone 16 saat ini belum bisa dijual di Indonesia. Alasannya, Apple masih bermasalah dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pabrikan elektronik asal Amerika Serikat (AS) itu kemudian menyodorkan proposal investasi anyar selama dua tahun sebesar US$100 juta atau Rp1,59 triliun (asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS). Investasi ini bisa menjadi opsi bagi Apple untuk memenuhi syarat TKDN.

Kemenperin sudah menerima proposal itu pada 19 November 2024. Menperin Agus Gumiwang dan jajaran tengah mempelajari pengajuan Apple tersebut.

“Proposal lama isinya kan membuat Apple Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Kalau di proposal yang baru Apple ingin melanjutkan pelatihan Apple Academy di Jakarta, Bali, dan Surabaya. Di proposal yang kedua itu (investasi US$100 juta) mereka juga masukkan, kan tinggal mereka laksanakan pelatihan di situ,” ungkap Febri soal isi proposal Apple.

Proposal baru Apple turut menyertakan rencana pembangunan pabrik aksesori pada Juli 2025. Ini untuk memproduksi komponen mesh alias busa Airpods Max.

“Semua Google Pixel belum ada TKDN,” kata Febri.

Disampaikannya, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Pihaknya mencatat sejak Januari–Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.

Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.

“Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring,
karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Sebelumnya Febri menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI)

bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik,

mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.