Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah
Kalsel, PaFI Indonesia — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap status kepemilikan tanah sitaan kasus korupsi yang akan dipakai untuk program 3 juta rumah.
Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan tanah sitaan tersebut tetap berstatus milik negara. Sementara, masyarakat nantinya punya hak milik atas rumah yang akan dibangun.
“Yang pasti tadi beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Ara dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).
Ia mengatakan tanah-tanah dari kasus korupsi itu akan menjalani sejumlah proses sebelum dibangun rumah. Tanah-tanah itu akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, tanah-tanah itu akan masuk ke Bank Tanah. Baru setelah itu, pemerintah bisa memprosesnya untuk lokasi perumahan rakyat.
“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” ujar Maruarar.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap rencana pemanfaatan tanah-tanah sitaan kasus korupsi untuk program 3 juta rumah.
Ia berkata Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare di Banten. Namun, perlu ada landasan hukum yang jelas untuk kebijakan itu.
Maruarar sempat meminta persetujuan Komisi V DPR. Dia berpendapat perlu ada keputusan politik agar program itu bisa berjalan.
“Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada Menteri Keuangan, BPKP, ATR setengah masalah ini selesai ketua,” kata Maruarar dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, 29 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, pada hari pertama Ara menjabat sebagai Menteri PKP, ia langsung bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kedatangannya menemui Jaksa Agung adalah untuk audiensi dan berdiskusi terkait kemungkinan menggunakan lahan-lahan sitaan Kejaksaan Agung untuk pembangunan program rumah.
“Jadi bagaimana solusinya di tengah keterbatasan anggaran yang ada, kita bisa memanfaatkan lahan-lahan sitaan
dari para koruptor untuk digunakan untuk rakyat,” ujar Maruarar, Selasa (22/10/2024).
Ara mengatakan, lahan yang akan disasar kali ini menurutnya ada di kawasan Jabodetabek. Selain itu, Ara juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan lahan-lahan sitaan ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggunakan lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembangunan 3 juta rumah